Majene – Unit IV PPA Satreskrim Polres Majene melaksanakan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/II/SPKT/RES MJN/POLDA SULBAR, tertanggal 7 Februari 2026.
Kasus tersebut diketahui terjadi di Lingkungan Tulu Layonga, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Proses Restorative Justice digelar di ruang Satreskrim Polres Majene, Jumat (27/2/26), dengan menghadirkan pihak korban, para terlapor, orang tua kedua belah pihak, serta unsur pemerintah setempat.
Korban dalam perkara ini diketahui bernama Muh. Ayyub (19), sementara terlapor masing-masing berinisial Haeder (18) dan MI (17). Melalui proses mediasi yang difasilitasi penyidik Unit IV PPA, kedua belah pihak diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan, klarifikasi, serta harapan masing-masing guna mencari penyelesaian yang adil dan berimbang.
Dalam suasana yang berlangsung kondusif dan penuh kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan damai sekaligus pencabutan laporan oleh pihak korban.
Adapun poin-poin kesepakatan yang dicapai antara lain:
Kedua pelaku mengakui kesalahannya dan secara terbuka meminta maaf kepada korban.
Pihak korban menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan telah memaafkan serta tidak keberatan lagi atas peristiwa yang terjadi.
Para pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kedua belah pihak sepakat perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Penyelesaian melalui Restorative Justice ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majene dalam mengedepankan pendekatan humanis dan keadilan restoratif, khususnya terhadap perkara yang masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mengesampingkan aspek hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H. menegaskan bahwa ke depan, dengan mulai berlakunya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setiap penanganan perkara akan semakin mengedepankan pendekatan penyelesaian secara restoratif.
“Semangat KUHP yang baru menekankan keadilan restoratif sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional. Oleh karena itu, sepanjang memenuhi syarat dan disepakati para pihak, penyelesaian perkara akan diupayakan melalui mekanisme Restorative Justice sebagaimana amanah undang-undang,” tegasnya.
Dengan adanya penyelesaian damai ini, diharapkan para pihak dapat kembali menjalin hubungan baik serta menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.













