Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Kurir Sabu di Surabaya

23
×

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Kurir Sabu di Surabaya

Sebarkan artikel ini

divisinews.com // TANJUNG PERAK – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur meringkus seorang pria berinisial MIF (30) karena nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Ironisnya, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan milik ayahnya sendiri yang kini tengah buron.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Wonokusumo – Surabaya.

Petugas bergerak setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MIF mengaku bahwa dirinya hanyalah tangan kanan dari ayahnya sendiri yang berinisial M.

“Tersangka MIF menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik bapaknya berinisial M, yang saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (14/4/26).

Baca Juga  Warga Takalar Keluhkan Tindakan PLN, Meteran Dicabut dan Diminta Bayar Denda Rp1 Juta

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak mengatakan, tersangka MIF mengedarkan sabu atas perintah bapaknya untuk diberikan kepada pemesannya.

MIF berdalih tidak mengetahui secara mendalam mengenai bisnis haram yang dijalankan orang tuanya tersebut.

Ia mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang mengantarkan pesanan tanpa mengetahui nilai transaksi per poketnya.

“Tersangka MIF mengaku tidak mengetahui berapa harga per poket sabu tersebut. Ia hanya ditugaskan untuk menyerahkan barang saja. Bahkan, ia juga tidak tahu dari mana ayahnya mendapatkan pasokan sabu tersebut maupun harga belinya,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Baca Juga  Target Dedi Mulyadi: Tahun 2025, Jawa Barat Bebas Premanisme

Barang bukti tersebut meliputi 12 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 6,77 gram, 1 unit timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong, 4 buah skrop dari sedotan warna hitam dan 1 unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Akibat perbuatannya, MIF kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap M, ayah tersangka, guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Surabaya. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *