Pasangkayu – Kepolisian Resor Pasangkayu kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Seorang terduga pelaku pencurian motor dinas desa berhasil diringkus di Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Jumat malam (24/4/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Pelaku berinisial AS (40), warga Dusun Lestari, Desa Lilimori, diamankan oleh Unit Reskrim/Intelkam Polsek Baras bersama Unit Resmob Polres Pasangkayu. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang merupakan kendaraan dinas milik Desa Lilimori.
Berdasarkan kronologi, aksi pencurian terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Korban memarkirkan sepeda motor dinasnya di depan rumah di Dusun Baru Buat setelah pulang dari rumah temannya. Meski kunci telah dicabut, kendaraan tersebut tetap menjadi sasaran pelaku.
Sekitar pukul 03.00 WITA, seorang pria tak dikenal yang mengenakan helm dan sweater terekam kamera CCTV mengambil motor tersebut dari halaman rumah korban. Kehilangan baru disadari pada pagi hari setelah korban diberitahu oleh istrinya. Setelah mengecek rekaman CCTV, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baras.
Kapolsek Baras, IPTU Fantri Alfaisar, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan hingga berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari tiga hari.
“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 3 hari setelah kejadian. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku lainnya yang masuk DPO,” ujarnya.














