DivisiNews.com, Bantaeng – Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng bersama personel Polsek Uluere berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di Dusun Lannying 2, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Selasa malam (27/5/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/112/VI/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 27 Mei 2026.
Terduga pelaku diketahui bernama JUFRI alias JUPPI Bin DG. GASSING (31), warga Dusun Lannying 2, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng. Sementara korban bernama GASSING (40), seorang petani yang juga merupakan ayah kandung pelaku.
Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah korban. Saat itu, pelaku meminta uang sebesar Rp20 ribu kepada ibunya untuk membeli rokok. Namun karena tidak memiliki uang, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.
Pelaku kemudian meminta agar orang tuanya meminjam uang kepada orang lain, namun kembali ditolak. Tidak terima dengan keadaan tersebut, pelaku mengamuk dengan menghancurkan kursi plastik dan memecahkan asbak kaca di dalam rumah.
Korban yang mencoba menenangkan pelaku justru menjadi sasaran amarah. Pelaku mengambil sebatang kayu bakar dan memukul korban pada bagian lengan tangan hingga menyebabkan luka.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Katim Resmob Aipda Sabil melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun Lannying 2. Tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Namun anggota berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan lebih lanjut.
Selain itu, saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu.
Pelaku bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, pelaku tidak mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun ia mengakui telah melemparkan asbak kaca ke arah korban dan mengamuk karena permintaannya terkait uang tidak dipenuhi.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan pengguna aktif narkotika jenis sabu dan sebelumnya pernah diamankan dalam kasus serupa.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu batang kayu, satu bilah pisau, beberapa pecahan asbak kaca, serta seperangkat alat hisap sabu.














