Ruteng, NTT// divisinews.com – Bupati Manggarai Heribertus G. L. Nabit membantah keras tudingan adanya aliran dana kasus Jefrin Haryanto yang disebut “diduga” mengalir hingga ke istrinya, Meldyanti Hagur Marcelina, sebagaimana diberitakan media online Viva NTT edisi 22 Mei 2026.
Merasa nama baik dan kehormatan keluarganya diserang, Hery Nabit bersama istrinya resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan EH ke Polres Manggarai, Rabu (27/5/2026).
Didampingi kuasa hukum Siprianus Ngganggu, SH dan Aloysius Selama, SH, Hery menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasar dan sarat fitnah.

“Klien kami tidak pernah melindungi Jefrin Haryanto, tidak memiliki hubungan apa pun dengan proyek DAK Manggarai Timur dan tidak pernah menerima aliran dana satu rupiah pun sebagaimana dituduhkan,” tegas tim kuasa hukum dalam press release.
Kuasa hukum menilai penggunaan frasa “diduga” tidak otomatis menghapus unsur fitnah dan pencemaran nama baik apabila tuduhan itu disampaikan tanpa bukti dan sengaja digiring ke ruang publik melalui media elektronik.
Menurut mereka, pernyataan EH telah memenuhi unsur Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE serta Pasal 434 KUHP karena dianggap menyerang kehormatan dan reputasi klien mereka di hadapan publik.
Pihak pelapor kini meminta Polres Manggarai segera memanggil dan memeriksa pihak terlapor untuk mempertanggungjawabkan tuduhan tersebut secara hukum.
“Ini bukan sekadar opini, tetapi tuduhan serius tanpa bukti yang telah menggiring persepsi publik bahwa klien kami melindungi koruptor dan menerima aliran dana korupsi,” tutup kuasa hukum. (JR)














