Example 728x250
BeritaDaerah

Masyarakat Resah, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Wajib Isi Formulir Panjang Dan Surat Pernyataan

144
×

Masyarakat Resah, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Wajib Isi Formulir Panjang Dan Surat Pernyataan

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com//PATI – Puluhan warga Pati, Jawa Tengah mengeluhkan prosedur baru perpanjangan STNK tahunan yang kini dinilai berbelit dan memakan waktu lama. Keluhan mencuat setelah banyak pemilik kendaraan tidak memegang KTP atas nama pemilik di STNK, karena motor dibeli bekas atau dibeli untuk anak/saudara.

Dari foto dokumen yang beredar, terlihat selembar “Surat Pernyataan” beserta STNK Yamaha Mio Soul 2009 atas nama SUTIRTO, Alamat Sukoharjo 30 Kayen Pati. Surat pernyataan itu wajib diisi dan ditandatangani bermaterai bagi pemohon yang tidak bisa menunjukkan KTP pemilik asli.

“Waktu ke Samsat mau bayar pajak tahunan, STNK nama bapak saya. KTP bapak udah meninggal. Petugas bilang harus bikin surat pernyataan + isi formulir yang panjang banget. Dari jam 9 pagi, kelar jam 2 siang. Padahal mau bayar pajak doang,” keluh warga Kecamatan Kayen yang enggan disebut namanya, Selasa (29/4/2026).

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Sumarorong Laksanakan Kegiatan Sambang Dan Pemantauan Balita Di Desa Banea, Kec. Sumarorong, Kab. Mamasa

Isi formulir dinilai terlalu detail* Warga menyebut formulir yang harus diisi memuat data lengkap kendaraan: Nopol, NIK, Noreg, Nomor Mesin, Nomor Rangka, Merek, Tipe, Model, Tahun, sampai riwayat kepemilikan. Setelah itu harus buat surat pernyataan di atas materai bahwa kendaraan benar miliknya dan bersedia memproses balik nama secepatnya.

“Intinya kita disuruh janji mau balik nama. Kalau nggak mau ribet, ya harus balik nama dulu. Biayanya jadi dobel. Mau bayar pajak aja sekarang dipersulit,” tambah warga lain.

Samsat: Aturan untuk cegah kepemilikan bodong*

Petugas Samsat Pati menjelaskan, aturan ini sesuai Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Tujuannya untuk menertibkan data kepemilikan dan mencegah penyalahgunaan kendaraan.

“Kalau KTP pemilik tidak ada, pemohon wajib buat surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Formulir panjang itu untuk memastikan data benar. Kami sarankan langsung balik nama biar ke depan tidak repot lagi,” ujar petugas loket.

Baca Juga  Polwan Polres Gowa Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-76 Polwan

*Harapan warga*

Warga berharap ada jalur khusus atau formulir yang lebih sederhana untuk perpanjangan tahunan. Apalagi bagi kendaraan tua yang nilainya sudah di bawah 5 juta, biaya balik nama + BPKB baru terasa berat dibanding pajak tahunannya.

“Kalau tujuannya tertib data bagus. Tapi tolong dibuat simpel. Kami ini cuma mau taat pajak, jangan dipersulit,” pinta warga.

Hingga berita ini ditulis, belum ada revisi prosedur dari Samsat Jateng. Sementara antrean di loket Samsat Pati tiap pagi masih panjang diisi warga yang menghadapi masalah serupa.

 

 

Rls-@(Irwan Solikin)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *