DivisiNews.com, Bantaeng — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diduga memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Dalam operasi tersebut, dua terduga pengedar berhasil diamankan bersama 14 paket sabu siap edar.
Kapolres Bantaeng melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Operasi penangkapan dan pengembangan dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba, Ipda Awaluddin Latif.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba dengan modus sistem tempel di sekitar Jalan Mangga, yang diduga dikendalikan secara daring melalui akun Instagram Btg Paradise.idn.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial RH alias Petong (34) di Jalan Jambu, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
“Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan tiga sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di kantong depan hoodie berwarna oranye milik pelaku, serta satu unit telepon genggam Android,” ujar AKP Hendra Firdaus.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RH mengakui sabu tersebut akan diedarkan kembali menggunakan sistem tempel dan menyebut barang haram itu diperoleh dari seorang rekannya berinisial MR.
Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, tim Satresnarkoba mengepung sebuah rumah di Jalan Mangga Lorong III, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng.
Di lokasi itu, petugas berhasil mengamankan MR alias Wandi (24) yang diduga sebagai pemasok utama. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 sachet sabu dan satu unit telepon genggam Android yang disembunyikan di atas plafon kamar pelaku.
“Selain itu, petugas juga mengamankan satu rol double tape berwarna hijau yang diduga digunakan untuk menempel paket sabu di lokasi yang telah ditentukan,” tambah AKP Hendra Firdaus.
Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku membeli sabu menggunakan uang pribadi melalui sistem tempel dari sebuah akun Instagram bernama BLACK DEVIL IS BACK di Kota Makassar. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dan diedarkan di wilayah Kabupaten Bantaeng bersama RH selama sekitar satu bulan terakhir.
Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Bantaeng menyita barang bukti berupa 14 sachet sabu siap edar, dua unit telepon genggam Android, satu lembar hoodie berwarna oranye, dan satu rol double tape.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP,” tegas AKP Hendra Firdaus.
Polres Bantaeng mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menutup ruang gerak para pelakunya di wilayah Kabupaten Bantaeng.












