banner 728x90
banner 728x90

GMBI Wilter Banten Desak Bawaslu Mendindak Tegas Calon Kepala Daerah yang diduga Melakukan Pelanggaran Pemilu.

banner 728x90
Divisinews.online, Serang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Banten menyoroti Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penanganan dan penindakan berbagai pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di Wilayah Provinsi Banten. 
Salah satunya yang menjadi sorotan terkait masalah Kepala Desa yang diduga mendukung salah satu Paslon Gubernur Andra-Dimyati dan Paslon Bupati Zaskia-Nazib.
GMBI menekankan peran penting Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani pelanggaran pemilu di Pilkada Banten 2024, dan dapat memberikan efek jera terhadap Calon Kepala Daerah yang melakukan pelanggaran. 
Menurut Aktivis GMBI, Andi Nakrawi, menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Serang harus mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi terhadap 10 Kepala Desa termasuk Ketua Apdesi di Kecamatan Mancak yang diduga telah melanggar netralitas dan aturan pemilu karna telah mendeklarasikan Paslon Gubernur Banten Andra – Dimyati dan Paslon Bupati Serang Zaskia – Nazib.
“Ini ada apa dengan para Kepala Desa?? Berani menyatakan sikap secara terang terangan terhadap salah satu Paslon Gubernur Andra – Dimyati dan Paslon Bupati Zaskia – Nazib, Apa mungkin mereka mendapatkan arahan, atau mereka tersandung masalah hukum seperti dugaan korupsi atau penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Sehingga mencari perlindungan dari salah satu Paslon.” Ucap Andi
Selain itu, Dugaan politik uang (Money Politic) yang dilakukan oleh Paslon Gubernur Andra-Dimyati terjadi saat menghadiri kegiatan acara APDESI Kabupaten Serang yang diadakan di salah satu Hotel di Wilayah Anyer, Kepala Desa dijanjikan akan diberikan bantuan dana desa sebesar Rp. 300 juta jika berhasil meraup suara 75 persen dari Kabupaten Serang dan masing – masing Kepala Desa diduga diberikan uang sejumlah Rp. 2 juta setelah kegiatan. “Pungkasnya
Andi menegaskan bahwa Bawaslu harus membuktikan komitmennya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pemilu jujur dan adil sesuai dengan undang undang, terutama dalam menjaga integritas dan netralitas aparatur pemerintah di tingkat Desa. (*/red) 
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *