MAMASA–Upaya penyelesaian sengketa tanah melalui pendekatan persuasif dan musyawarah kembali dilakukan oleh personel Bhabinkamtibmas Polsek Mambi. Bertempat di Kantor Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, pada Rabu pukul 09.00 WITA, telah dilaksanakan mediasi terkait sengketa kepemilikan tanah warisan yang melibatkan dua warga setempat, yakni Nurhayati dan Siha, 03 Juni 2026
Permasalahan bermula dari klaim kepemilikan atas sebidang tanah yang diwariskan oleh orang tua Nurhayati. Di sisi lain, Siha juga mengaku memperoleh hak atas tanah tersebut dari orang tua yang sama.
Namun, karena Siha telah lama meninggalkan Desa Sendana untuk merantau dan tidak pernah menggarap lahan tersebut, muncul perbedaan pendapat mengenai status kepemilikan tanah.
Untuk menghindari konflik berkepanjangan, Bhabinkamtibmas Polsek Mambi bersama Kepala Desa Sendana, tokoh adat, dan tokoh masyarakat memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik melalui musyawarah mufakat.
Setelah melalui proses mediasi yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan, para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai. Berdasarkan hasil musyawarah, tanah yang menjadi objek sengketa disepakati untuk dibagi kepada Nurhayati dan Siha sesuai kesepakatan bersama yang diterima oleh kedua belah pihak.
Kesepakatan tersebut dibuat dengan penuh kesadaran, tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun. Kedua pihak menerima hasil mediasi dan berkomitmen menjaga hubungan baik serta keharmonisan di tengah masyarakat.
Kegiatan mediasi berakhir pada pukul 11.30 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Keberhasilan penyelesaian sengketa ini menjadi bukti pentingnya peran Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban melalui pendekatan dialogis dan musyawarah.
Humas Polres Mamasa Polda Sulawesi Barat














