BANDUNG BARAT|DivisiNews, 16 Oktober 2026 — AKPERSI — Seorang warga lanjut usia berinisial Sukra (73), warga Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, mengalami penolakan pelayanan saat hendak berobat di RSUD Cikalongwetan pada Kamis (15/10/2026). Pasien yang didampingi anaknya telah datang lengkap membawa surat rujukan dari Puskesmas Rende serta bukti kontrol dokter spesialis mata, namun tidak dilayani di bagian administrasi.
TIDAK PUNYA PONSEL PINTAR, PENDaftARAN DITOLAK
Kendala muncul ketika petugas administrasi menyatakan pendaftaran pasien rawat jalan wajib dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Sukra yang tidak memiliki ponsel pintar pun tidak dapat melanjutkan prosesnya. Ketika ditanya dasar kebijakan tersebut, petugas menyebut:
“Ini ketentuan dari BPJS, bukan ketentuan kami. Kami hanya menjalankan aturan.”
FAKTA MENUNJUKKAN SEBALIKNYA
Padahal, BPJS Kesehatan telah berulang kali menegaskan bahwa penggunaan aplikasi Mobile JKN bersifat memudahkan, bukan syarat wajib. Peserta cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan pelayanan. Fasilitas kesehatan juga diwajibkan memverifikasi status kepesertaan melalui sistem internal rumah sakit, bukan mewajibkan pasien mengakses aplikasi sendiri.
Penerapan di RSUD Cikalongwetan Ketentuan Resmi BPJS Kesehatan
Wajib daftar via Mobile JKN Mobile JKN = kemudahan tambahan, bukan satu-satunya cara
KTP tidak diterima untuk pendaftaran KTP adalah identitas sah dan cukup
Petugas menolak mengecek status kepesertaan Faskes wajib memverifikasi via sistem internal
PERTANYAAN YANG WAJIB DIJAWAB
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius yang menuntut penjelasan dari pihak terkait:
– Apakah benar BPJS mewajibkan pendaftaran eksklusif via aplikasi? Jika tidak, mengapa petugas berani menolak pelayanan?
- Di mana letak kesalahpahaman ini? Apakah ada instruksi tertulis yang keliru beredar di lingkungan RSUD Cikalongwetan?
- Bagaimana nasib warga lanjut usia, warga pedesaan, dan masyarakat kurang mampu yang belum terjangkau akses teknologi digital? Apakah mereka kehilangan hak pelayanan kesehatannya?
MASYARAKAT DAPAT MELAPORKAN
Masyarakat yang mengalami kendala serupa diimbau untuk:
1. Tetap menyampaikan bahwa KTP adalah identitas sah sesuai ketentuan BPJS
2. Mencatat nama petugas, tanggal, dan saksi jika ditolak
3. Menghubungi BPJS Care Center: 165 atau WhatsApp PANDAWA: 0811-8165-165
4. Menyampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dan Komisi III DPRD KBB
“Digitalisasi layanan tidak boleh meninggalkan sebagian masyarakat. Pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga — tua, muda, terhubung internet maupun tidak. Tidak boleh ada yang tertinggal.”
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari manajemen RSUD Cikalongwetan maupun BPJS Kesehatan terkait peristiwa tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.
Reporter: Asep Iskandar Ketua AKPERSI DPC kab majalengka jawabarat & team












