divisinews.com // KOTA PASURUAN – Pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, dugaan kelalaian terkait transparansi informasi medis berujung fatal.
Seorang pasien atas nama Yusuf yang beralamat di Jl. Hangtuah GG. 4 RT/RW 002/004 Kelurahan Gadingrejo Kecamatan Gandingrejo Kota Pasuruan dilaporkan meninggal dunia setelah pihak keluarga diduga tidak mendapatkan kejelasan mengenai diagnosa penyakit dari dokter yang menangani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga korban, insiden memilukan ini bermula saat pasien berulang kali meminta minum selama menjalani perawatan. Karena tidak mengetahui diagnosa medis yang diderita pasien, pihak keluarga menganggap permintaan minum tersebut sebagai hal yang wajar dan memenuhinya.
Namun, petaka terjadi setelah pasien mengonsumsi air putih dalam jumlah banyak. Kondisi kesehatan pasien mendadak drop secara drastis. Panik dengan perubahan kondisi tersebut, pihak keluarga berinisiatif menanyakan rekam medis pasien kepada perawat yang bertugas.
Bak disambar petir, pihak keluarga baru mengetahui dari catatan rekam medis bahwa pasien ternyata mengidap penyakit jantung. Dalam dunia medis, pasien dengan gangguan jantung tertentu memiliki batasan ketat (restriksi) cairan, dan dilarang keras mengonsumsi air putih secara berlebihan karena dapat membebani kerja jantung.
“Kami sama sekali tidak tahu kalau ada penyakit jantung, karena dokter tidak memberikan informasi atau peringatan sejak awal. Kami kira haus biasa, makanya kami beri minum. Kalau saja sejak awal kami diberi tahu, tentu kejadiannya tidak akan seperti ini,” ungkap salah satu anggota keluarga dengan nada penuh penyesalan dan kekecewaan mendalam.
Kekecewaan keluarga kian memuncak ketika mereka mencoba meminta klarifikasi resmi dari manajemen RSUD dr. R. Soedarsono mengenai buruknya komunikasi penanganan medis tersebut.
Bukannya mendapatkan jawaban atau evaluasi, pihak rumah sakit milik pemerintah daerah ini justru memilih bungkam dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun untuk menjelaskan duduk perkara.
Sesuai dengan Undang-Undang Hak Pasien dan Kode Etik Kedokteran, pasien maupun keluarga memiliki hak penuh untuk mendapatkan informasi yang jelas dan jujur mengenai diagnosa, rencana tindakan, hingga risiko medis.
Kelalaian dalam penyampaian informasi ini diduga kuat menjadi pemicu utama terjadinya fatalitas yang merenggut nyawa pasien.
Hingga berita ini diturunkan, kami terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen dan Humas RSUD dr. R. Soedarsono guna mendapatkan perimbangan informasi terkait tudingan miring yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban.














