Divisinews.com//Pati- Tren modifikasi sepeda motor saat ini makin ekstrem. Motor tua bodi klasik seperti Honda CB/Supra banyak yang dipasangi mesin cc besar dan perubahan bodi total agar tampilan lebih “racing”. Bengkel-bengkel custom jadi ramai pesanan anak muda yang ingin motornya beda dari yang lain.
Namun di balik kerennya tampilan, modifikasi berlebihan justru rawan jadi sasaran razia. *Pihak kepolisian sering mengamankan motor-motor yang sudah terlalu ekstrem*, terutama yang dipakai untuk balapan liar di jalan umum.
“Sudah ditegaskan pihak kepolisian, modifikasi yang mengubah spesifikasi mesin, rangka, knalpot brong, dan tidak sesuai standar keselamatan itu melanggar UU Lalu Lintas. Apalagi kalau dipakai balap liar, sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” kata petugas saat razia gabungan.
*Bahaya Balap Liar*
Polisi menyoroti anak muda yang suka balapan liar. Motor cc besar + bodi ringan bikin laju motor susah dikendalikan. Akibatnya sering terjadi kecelakaan fatal, korban luka berat, bahkan meninggal dunia. Jalan raya juga jadi resah karena knalpot bising dan ugal-ugalan.
*Imbauan*
Kepolisian mengimbau para pemilik motor modifikasi agar tetap mematuhi aturan:
1. *STNK & BPKB sesuai spesifikasi* – ganti mesin/rangka wajib lapor Samsat
2. *Komponen standar keselamatan lengkap* – spion, lampu, sein, rem harus fungsi
3. *Knalpot standar* – jangan pakai knalpot brong yang bising
4. *Salurkan hobi di tempat resmi* – sirkuit, bukan jalan umum
Modifikasi boleh, tapi jangan sampai bikin motor nggak layak jalan dan membahayakan orang lain.
Rls- @(Irwan Sholikin)














