Nunukan, Divisinews.com. – Tindakan PT. Adindo Hutani Lestari yang melaporkan Masyarakat Adat Desa Tujung ke Polres Nunukan menuai kritik keras. Pasalnya, aktivitas yang dilakukan masyarakat berkaitan dengan ketahanan pangan, yang justru merupakan bagian dari program nasional sekaligus hasil kesepakatan kerja sama antara masyarakat adat dan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Kepala desa Tunjung, Matias menerangkan, sebagai wilayah ring 1, Desa Tujung memiliki hak prioritas atas program pemberdayaan dari perusahaan. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa program ketahanan pangan yang telah disepakati tersebut hingga kini belum direalisasikan secara nyata.
“Ketahan pangan ini sudah lama kami bicara bersama Adindo bahkan bersama Manajer Social Security (SSL) Pradono, sudah ada kepastian tetapi tidak ada realisasi malah melaporkan kami ke polres Nunukan,” ungkap Matias, minggu (03/05/2026).
Ironisnya, di tengah belum adanya realisasi komitmen perusahaan, masyarakat yang berupaya memenuhi kebutuhan hidupnya justru dilaporkan ke aparat penegak hukum. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidup dan kedaulatannya.
“Situasi ini memperlihatkan ketimpangan relasi antara perusahaan dan masyarakat lokal,” sesal Matias.
Laporan PT. Adindo Hutani Lestari ke Polres Nunukan ini dinilai berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat, karena menyasar aktivitas ketahanan pangan yang justru menjadi kebutuhan dasar dan bagian dari komitmen bersama yang belum terealisasi kata Marson Wakil Ketua Adat Lembaga Adat Besar Sembakung.
Alih-alih menjalankan tanggung jawab sosial dan membangun kemitraan yang adil, pendekatan hukum yang ditempuh justru berpotensi memperkeruh konflik dan memperdalam ketidakpercayaan.
Masyarakat mendesak agar perusahaan menghentikan langkah represif dan segera merealisasikan komitmen CSR, khususnya program ketahanan pangan yang telah disepakati bersama. Dialog terbuka dan penyelesaian yang adil menjadi kunci untuk menghindari konflik berkepanjangan di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, wakil lembaga adat dayak agabag kecamatan Sembakung, Marson menambahkan, bahwa area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Adindo Hutani Lestari merupakan wilayah konsesi kehutanan yang diberikan oleh pemerintah untuk kegiatan pengelolaan hutan produksi, khususnya Hutan Tanaman Industri (HTI).
Secara administratif, area PBPH PT. Adindo Hutani Lestari berada di wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung, dan sebagian Kabupaten Bulungan, di Provinsi Kalimantan Utara.
Wilayah konsesi ini mencakup areal yang cukup luas dan bersinggungan langsung dengan:
1. Desa-desa sekitar (termasuk Desa Tujung sebagai wilayah ring 1)
2. Kawasan pemukiman dan fasilitas umum di sepanjang jalan trans provinsi
3. Wilayah adat yang telah lama dikelola oleh masyarakat setempat
Dalam konteks pengelolaan, PBPH mengatur bahwa perusahaan tidak hanya memiliki hak untuk memanfaatkan hasil hutan, tetapi juga memiliki kewajiban, antara lain:
1. Menjaga kelestarian lingkungan
2. Menghindari konflik dengan masyarakat
3. Melaksanakan program tanggung jawab sosial (CSR)
4. Menghormati keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya
Namun dalam praktiknya, tumpang tindih antara area PBPH dengan wilayah kelola masyarakat sering menjadi sumber persoalan, terutama jika tidak diimbangi dengan komunikasi, sosialisasi, dan realisasi program kemitraan yang baik.
“Jika dikaitkan dengan kondisi terkini, pemahaman batas dan fungsi area PBPH menjadi penting agar tidak terjadi konflik berkepanjangan, serta memastikan bahwa pengelolaan hutan berjalan seimbang antara kepentingan usaha dan keberlanjutan sosial masyarakat di sekitarnya,” tutup Marson, dengan kesal.
Penulis : Roni Duman







