Example 728x250
Militer

Mediasi Sengketa Lahan di Desa Bakadisura Berlangsung Damai, Pemerintah Beri Waktu Klarifikasi Silsilah Kepemilikan

17
×

Mediasi Sengketa Lahan di Desa Bakadisura Berlangsung Damai, Pemerintah Beri Waktu Klarifikasi Silsilah Kepemilikan

Sebarkan artikel ini

MAMASA–Pada pukul 10.00 WITA, telah dilaksanakan kegiatan musyawarah atau mediasi terkait sengketa lahan di Kantor Desa Bakadisura, Kecamatan Tabang, Kabupaten Mamasa, 22 Mei 2026

 

Kegiatan ini berlangsung sebagai upaya penyelesaian permasalahan tanah antara dua pihak yang bersengketa secara kekeluargaan dan sesuai mekanisme adat serta pemerintahan desa.

 

Mediasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Bakadisura Soleman beserta perangkat desa, Kepala Desa Tabang Barat Yusuf, Kepala Desa Kalama Mujur, para tokoh adat, tokoh masyarakat, serta keluarga dari kedua belah pihak yang bersengketa.

 

Dari unsur kepolisian turut hadir personel Polsek Pana, yakni Aipda Hasan Basri selaku Ps. Kanit Reskrim, Briptu Adrianto Daen selaku Bhabinkamtibmas, serta Briptu Muh Al Arqam dari Subsektor Tabang Polsek Pana.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Mamasa Lakukan Monitoring Panen Jagung Warga di Tawalian, Hasil Panen Ditargetkan Juni 2026

Sengketa lahan ini melibatkan Lk. Pampang Minanga sebagai pihak penggugat dan Lk.

 

Tadius sebagai pihak tergugat, yang keduanya merupakan warga Dusun Patottong, Desa Bakadisura, Kecamatan Tabang. Persoalan yang dimediasi berkaitan dengan lahan tempat lumbung atau alang yang sebelumnya pernah ditempati oleh pihak keluarga penggugat.

Dalam proses musyawarah, kedua belah pihak pada dasarnya menerima hasil pembahasan yang disampaikan.

 

Namun, masih terdapat perbedaan pendapat terkait silsilah keturunan yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak, khususnya terkait keterkaitan dengan nama Ambe Ullun dan Nenek Bonggalayuk yang masih diperdebatkan asal-usulnya oleh kedua pihak.

Baca Juga  Sat Polair Polres Majene Kawal Pemberangkatan KM Sabuk Nusantara 93, 308 Penumpang Berlayar Aman dari Passarang

 

Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa bersama tokoh adat memberikan waktu selama satu minggu kepada kedua belah pihak untuk mencari dan menghadirkan bukti tambahan terkait silsilah keluarga yang menjadi pokok permasalahan sengketa lahan tersebut.

Kegiatan mediasi berakhir pada pukul 14.00 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

 

Pemerintah desa berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik lanjutan di tengah masyarakat.

 

Humas Polres Mamasa Polda Sulawesi Barat

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *