Divisinews.com//Pati Jawa Tengah-Tempat usaha atau perusahaan berisiko tinggi yang berada di wilayah hukum Kabupaten Pati masih marak beroperasi yang tidak mengantongi data OSS. Salah satunya Perusahaan penggilingan batu yang saat ini diduga tidak adanya data tersebut. Slamet Widodo., S.H., yang akrab dengan sapaan Om Bob mengecam keras kepada Pemerintah kabupaten Pati dan APH kabupaten Pati untuk menindaklanjuti informasi berita yang beredar. Sabtu 30 Mei 2026.
Hal itu diketahui dari Pemilik penggilingan batu berinisial MN, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki data OSS.
”Menjalankan usaha tanpa perizinan resmi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi penutupan usaha hingga pidana.” Tutur Om Bob.
Karena, menurut Om Bob, menerangkan’ perusahaan penggilingan batu (pemecah batu) wajib memiliki perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Legalitas ini diperlukan agar operasional perusahaan diakui secara hukum dan dapat memenuhi syarat operasional maupun komersial.
Dengan adanya hal tersebut, kepada pihak terkait yang berwenang agar menindaklanjuti guna untuk keterbukaan informasi publik dan dugaan tindak pidana.” tandas tutur Om Bob mengatakan.
Rls- @( Team/APPI DPD Kab Pati)














