MAMASA–Personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Sat Lantas Polres Mamasa kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sabtu, 09 Mei 2026
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA tersebut dilaksanakan oleh Briptu Laodri Y bersama Bripda Steven sebagai bentuk upaya kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Lantas memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu jalan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Selain untuk meningkatkan disiplin masyarakat di jalan raya, sosialisasi ini juga bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Mamasa. Melalui kegiatan tersebut diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama.
Humas Polres Mamasa Polda Sulawesi Barat














