Example 728x250
DaerahHukum & Kriminal

Satreskrim Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan Guru Secara Restoratif Justice.

343
×

Satreskrim Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan Guru Secara Restoratif Justice.

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com,Mamuju -,Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Mamuju selesaikan perkara penganiayaan guru yang terjadi di Ponpes At- Tanwir Mamuju secara Restoratif justice.

Diketahui, sebelum unit Pidum selesaikan secara Restoratif justice dilakukan mediasi oleh pihak keluarga pelaku dan korban, dirumah korban Taufikul Hidayat.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata mengatakan benar kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh guru Taufikul Hidayat yang terjadi di ponpes At – Tanwir telah diselesaikan secara Restoratif justice.

Baca Juga  TMMD ke-126 Siap Dilaksanakan di Manggarai: TNI Dan Pemda Bersinergi Bangun Desa

“Bahwa korban Taufikul Hidayat dan terduga pelaku Syahrul sepakat selesaikan secara damai dan saling memaafkan serta tidak saling dendam. Sambungnya”

“Sebagai bentuk kesepakatan damai telah dibuat dan ditandatangani surat pernyataan damai di ruangan Restoratif Justice Satreskrim Polresta Mamuju.” Ujar Kasat Reskrim.

Proses mediasi ini menunjukkan komitmen Polresta Mamuju dalam mendukung penyelesaian kasus secara restoratif justice yang mengutamakan pendekatan damai dan saling memaafkan serta tidak saling dendam. Jelas Reza

Baca Juga  Kabar Duka: Andi Mappinawang Yusuf Tutup Usia di Malino Gowa

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan hubungan baik antara kedua belah pihak dan keluarga dapat terus terjaga serta masyarakat sekitar dapat merasakan dampak positif dari penyelesaian kasus yang damai dan adil ini. Ungkapnya”

Humas Polresta Mamuju

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *