Example 728x250
Berita

Sidang Kelima Sengketa Lahan KDMP Rejoso Lor, Kuasa Hukum Ayik Suhaya,S.H.,Desak Peradilan Bersih dan Bebas Intervensi

55
×

Sidang Kelima Sengketa Lahan KDMP Rejoso Lor, Kuasa Hukum Ayik Suhaya,S.H.,Desak Peradilan Bersih dan Bebas Intervensi

Sebarkan artikel ini

divisinews.com // PASURUAN – Perkara sengketa lahan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (29/10/2026). Dalam sidang kelima tersebut, tim kuasa hukum penggugat menyampaikan perbaikan materi gugatan, termasuk penyesuaian nilai kerugian materiil dan imateriil.

Kuasa hukum penggugat, Ayik Suhaya, S.H., menjelaskan bahwa perbaikan gugatan dilakukan melalui kajian yang cermat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, perbaikan tersebut tidak mengubah pokok perkara, tetapi memperjelas rincian nilai kerugian yang dimintakan kepada para tergugat.

Dalam dokumen gugatan yang telah diperbaiki, kerugian materiil ditetapkan sebesar Rp32,55 juta, sedangkan kerugian imateriil mencapai Rp1 miliar. Dengan demikian, total nilai kerugian yang diajukan penggugat sebesar Rp1.032.550.000.

“Perbaikan ini sudah kami kaji bersama dan disampaikan dalam persidangan. Dokumen gugatan yang telah diperbaiki juga sudah diterima oleh majelis hakim dan para pihak terkait,” ujar Ayik.

Ia menambahkan, agenda persidangan selanjutnya adalah penyampaian jawaban dari para tergugat dan turut tergugat. Tahapan tersebut direncanakan berlangsung secara daring melalui sistem e-Court.

Setelah jawaban para tergugat disampaikan, proses persidangan akan berlanjut ke tahap replik dan tahapan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.

Selain menyampaikan perbaikan gugatan, pihak penggugat turut menyoroti ketidakhadiran salah satu pihak tergugat dalam persidangan. Mereka berharap pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk yang mewakili pemerintah, dapat memberikan penjelasan secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Aswin Amirullah S,H.menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai, pendampingan hukum terhadap pemerintah perlu dilakukan melalui kajian yang komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek hukum, akademis, sosial, ekonomi, serta fakta mengenai status dan kepemilikan objek yang disengketakan.

Menurutnya, seluruh aspek tersebut penting agar penanganan perkara dapat berjalan secara proporsional dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Pihak penggugat menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur hukum hingga perkara memperoleh penyelesaian berdasarkan putusan pengadilan.

“Kami tetap yakin bahwa hak harus dipertahankan. Karena itu, kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan berdasarkan kajian yang bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum penggugat yang terdiri atas Ayik Suhaya, S.H., Yunita Panca Metrolina, S.Sos., S.H., dan Aswin Amirullah, S.H., juga menyampaikan harapan agar proses persidangan berlangsung transparan, independen, serta terbebas dari segala bentuk intervensi.

Mereka mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam penanganan perkara, termasuk menghindari praktik transaksional yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Pihak penggugat menyatakan akan mempertimbangkan langkah pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi atau praktik mafia peradilan.

Pernyataan tersebut merupakan sikap dan harapan dari pihak penggugat. Hingga saat ini, tidak terdapat kesimpulan dalam informasi yang disampaikan mengenai adanya pelanggaran oleh hakim maupun pihak pengadilan.

Perkara sengketa lahan KDMP Rejoso Lor masih dalam proses persidangan. Karena itu, status kepemilikan tanah dan pokok sengketa lainnya masih harus diperiksa berdasarkan bukti serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak sebelum diputuskan oleh pengadilan.

Tim kuasa hukum penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat melalui awak media di wilayah Pasuruan Raya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *