Divisinews.com, Mamasa – Personel Polsek Tabulahan melaksanakan kegiatan problem solving atau pemecahan masalah di kantor Desa Malatiro, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa. Kegiatan ini dilakukan untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah tersebut melalui proses mediasi secara kekeluargaan. Selasa, 21 Januari 2025
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Desa Malatiro yang mengaku kehilangan ikan mas di kolamnya yang dikuras oleh warga lainnya pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA. Kejadian ini dilaporkan kepada Polsek Tabulahan pada 20 Januari 2025.
Dalam mediasi yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Tabulahan, Bripka Tanrik., dan didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Tabulahan, kedua belah pihak bersama saksi-saksi, termasuk Kepala Desa Malatiro, berhasil menyepakati penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Seorang warga yang diduga sebagai pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap korban maupun orang lain. Apabila mengulangi perbuatannya, ia siap diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini berhasil mencegah potensi konflik lebih lanjut di masyarakat dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif di Desa Malatiro.
Bripda Willyam Ungsi Anto, Bhabinkamtibmas Polsek Tabulahan, menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif kedua belah pihak dan berharap hasil mediasi ini dapat menjadi pembelajaran bersama dalam menjaga hubungan baik antarwarga.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar