Divisinews.com//Musi Banyuasin, – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melaksanakan siaran pers terkait penetapan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proses pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, yang didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka, yakni:
- HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025.
- AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025.
Sebelumnya, kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindakan Penyidikan
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pemeriksaan terhadap 15 orang saksi
- Pemeriksaan terhadap 2 orang ahli (ahli pidana dan ahli kehutanan)
- Penyitaan dokumen dan alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana
Peningkatan Status Penyelidikan
Selain itu, pada Kamis, 6 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin juga meningkatkan status penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di luar HGU di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin ke tahap penyidikan, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025.
Hasil pemeriksaan lapangan dan overlay bersama Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Perkebunan, Camat, Kepala Desa, serta perwakilan PT. Sentosa Mulia Bahagia, ditemukan bahwa perusahaan tersebut mengelola lahan di luar Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 909,7 hektar, dengan rincian:
- Desa Peninggalan: 135,5 ha
- Desa Pangkalan Tungkal: 712,5 ha
- Desa Simpang Tungkal: 13,6 ha dan 48,1 ha
Pengelolaan lahan tersebut diduga merugikan keuangan negara dan memenuhi unsur peristiwa pidana.
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berkomitmen untuk terus mendalami perkara ini demi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.