Divisinews.com, Medan – Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Binjai, Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hendry R.H. Pakpahan, S.H. & Rekan, memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto surat keterangan di sejumlah media online.
Poltak menegaskan bahwa dirinya sebagai aparatur lingkungan bertugas menjalankan kewajiban sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia membantah keras telah menyebarkan foto surat tersebut ke pihak media, dan menjelaskan bahwa dokumen hanya diberikan kepada keluarga Doris Fenita br Marpaung atas permintaan kepolisian sebagai bagian dari prosedur surat rujukan dari Polrestabes Medan.
Kuasa hukum Poltak, Hendry R.H. Pakpahan, S.H., menambahkan bahwa kliennya tidak pernah menyebarkan surat pengantar tertanggal 4 April 2025, yang menyatakan bahwa Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan tidak ditemukan di lingkungan tersebut.
Menurut Hendry, surat keterangan tersebut diterbitkan sesuai SOP, dan merupakan syarat administrasi dalam proses penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polrestabes Medan.
“Surat dari Kepling menjadi dasar untuk memastikan keberadaan warga yang tengah dicari oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyayangkan tindakan dari tim hukum tersangka yang berasal dari Law Firm D.R.S & Partners. Ia menilai, tindakan mereka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 221 KUHP Ayat 1 dan 2, yang berkaitan dengan upaya menghalangi penyidikan atau penuntutan.
“Seharusnya kuasa hukum mendampingi kliennya saat proses hukum berjalan, bukan justru diduga menyembunyikannya dari pihak berwenang,” ujarnya.
Kekecewaan juga diungkapkan atas somasi tertanggal 21 April 2025 yang ditujukan kepada kliennya. Somasi tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan surat kuasanya dianggap tidak jelas peruntukannya.
Hendry R.H. Pakpahan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menunggu itikad baik dari Law Firm D.R.S & Partners untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada kliennya. Jika tidak, pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum lanjutan demi menjaga nama baik kliennya.