Divisinews.com// Jayapura, Papua – Pemerintah Provinsi Papua kembali mencatatkan capaian positif dengan menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua, pada Senin, 16/6/2025.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara Wilayah VI BPK RI, Laode Nusriadi, secara langsung menyerahkan dokumen LHP kepada Pemerintah Provinsi Papua.
Dalam keterangannya, Laode menjelaskan bahwa opini WTP diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, sebagai bentuk pengakuan atas penyajian laporan keuangan yang bebas dari salah saji material.
‘Walaupun secara umum laporan keuangan telah memenuhi kriteria WTP, terdapat beberapa temuan yang tetap harus ditindaklanjuti guna mendorong peningkatan tata kelola,” ungkap Laode.
Ia menambahkan, BPK turut menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) yang memuat 188 temuan dan 374 rekomendasi dari 15 laporan hasil pemeriksaan selama tahun 2024.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup audit atas laporan keuangan, kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Papua.
Termasuk di dalamnya, pemeriksaan terhadap 96 laporan penggunaan dana bantuan partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Laode menyampaikan harapan agar hasil pemeriksaan tersebut dijadikan dasar pembinaan oleh Penjabat Gubernur Papua kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan legislatif daerah.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, menyambut opini WTP ini sebagai momentum untuk terus memperkuat pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
“Laporan ini bukanlah akhir, melainkan bagian penting dari siklus evaluasi dan introspeksi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Ramses.
Ia juga menegaskan telah memberikan instruksi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi memastikan penyempurnaan dalam pengelolaan anggaran.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Denny Bonai, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal proses tindak lanjut hasil audit tersebut dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam peraturan.
“Kami mengajak semua kepala OPD menjalankan arahan Penjabat Gubernur secara sungguh-sungguh agar seluruh rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti secara optimal,” tandasnya. (Calvin)