Example 728x250
BeritaDaerahEkonomiPolitikUncategorized

Proyek Pengurugan di Sawah Luhur Tidak Berizin, Diduga Terkait Dengan Kepentingan Walikota Serang

2
×

Proyek Pengurugan di Sawah Luhur Tidak Berizin, Diduga Terkait Dengan Kepentingan Walikota Serang

Sebarkan artikel ini

Serang//Divisinews.com – Kegiatan proyek pengurugan lahan yang saat ini berlangsung di wilayah Sawah Luhur menimbulkan tanda tanya besar. Sejumlah dinas teknis menyatakan bahwa proyek tersebut tidak memiliki izin resmi, tidak diketahui siapa pengembangnya, dan bahkan tidak jelas untuk pembangunan apa kegiatan tersebut dilakukan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang mengonfirmasi bahwa mereka tidak pernah menerima permohonan izin lingkungan untuk kegiatan pengurugan tersebut. Dinas Tata Ruang juga menyatakan tidak mengetahui tujuan maupun siapa pelaksana kegiatan pembangunan di lokasi itu. Sementara itu, Dinas Perizinan mengaku belum pernah menerima laporan atau melakukan pengecekan lapangan terkait proyek tersebut.

Example 325x300

Yang lebih mengherankan, proyek pengurugan itu bukan dijalankan oleh PT Jaya Dinasty Indonesia, yang sebelumnya digadang-gadang akan membangun kawasan industri di sana.

Menanggapi hal ini, Akhmad Rizky, Ketua LBH YABPEKNAS (Yayasan Bantuan dan Perlindungan Konsumen Nasional), menegaskan bahwa proyek yang tidak memiliki izin dan tidak transparan ini harus dihentikan dan ditindak tegas. Ia juga menyoroti adanya dugaan indikasi keterlibatan atau perlindungan dari pejabat tinggi daerah, termasuk Wali Kota Serang.

“Kami mencium adanya keterkaitan antara proyek ini dengan kepentingan politik atau bisnis yang melibatkan Wali Kota Serang. Jika benar demikian, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Akhmad Rizky.

Ia juga menyampaikan bahwa lemahnya pengawasan lintas dinas telah membuka ruang bagi pelaksanaan proyek ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Pemerintah harus menghentikan proyek ini sekarang juga. Pengurugan tanpa izin adalah pelanggaran serius. Kalau dibiarkan, artinya pemerintah daerah turut serta dalam pembiaran hukum. Jangan sampai pembangunan dijadikan tameng untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.

LBH YABPEKNAS mendesak agar proyek tersebut segera dihentikan dan disegel, serta meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proyek ini.

Editor: Saldi Syarif
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *