Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanKriminal

Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang, Termasuk Mantan Gubernur

78
×

Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang, Termasuk Mantan Gubernur

Sebarkan artikel ini

DivisiNews.com, Palembang, 2 Juli 2025 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB terkait pemanfaatan aset tanah milik daerah di kawasan Pasar Cinde, Palembang, periode 2016–2018.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 juncto PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.

Example 325x300

Empat Tersangka yang Ditetapkan:

  1. RY, Kepala Cabang PT. MB
    Surat Penetapan Tersangka: TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025
  2. AN, Mantan Gubernur Sumatera Selatan
    Surat Penetapan Tersangka: TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025
  3. EH, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS
    Surat Penetapan Tersangka: TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025
  4. AT, Direktur PT. MB
    Surat Penetapan Tersangka: TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025

Status Hukum dan Tindakan Penyidik:

  • RY ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung mulai 2 Juli hingga 21 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penahanan PRINT-14/L.6.5/Fd.1/07/2025.
  • AN dan EH diketahui telah menjadi terpidana dalam perkara lain.
  • AT tidak hadir dalam pemeriksaan dan saat ini berada di luar negeri, serta telah dicekal untuk mencegah pelarian.

Modus dan Dugaan Pelanggaran Hukum:

Kasus ini berawal dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas Asian Games 2018. Pasar Cinde menjadi objek pengembangan melalui skema BGS. Namun, dalam pelaksanaannya:

  • Proses pengadaan tidak mengikuti ketentuan hukum.
  • Mitra BGS tidak memenuhi syarat.
  • Kontrak yang ditandatangani bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Proyek mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde.
  • Ditemukan aliran dana dari mitra kepada pejabat untuk pengurangan BPHTB.

Tim penyidik juga menemukan bukti elektronik yang menunjukkan adanya upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice), termasuk tawaran “pasang badan” senilai Rp17 miliar dan skenario pencarian “pemeran pengganti” tersangka.

Pasal yang Dilanggar:

Primair:

  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    Subsidair:
  • Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    Atau:
  • Pasal 13 UU Tipikor

Proses Penyidikan Masih Berlanjut

Sebanyak 74 saksi telah diperiksa hingga saat ini. Tim penyidik masih terus menggali alat bukti dan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *