Example 728x250
Polri

Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Tangkap Pelaku KDRT di Kecamatan Somba Opu

2
×

Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Tangkap Pelaku KDRT di Kecamatan Somba Opu

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com//Gowa, – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Selasa (02/09/2025) sekira pukul 17.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di Jalan Agussalim, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Example 325x300

Penangkapan tersebut didasari Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/539/VIII/2025OPS.1.3/2025, tanggal 25 Agustus 2025, Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: SPRIN/680/VIII/OPS.1.3/2025, tanggal 25 Agustus 2025, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/950/IX/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tanggal 02 September 2025.

Kasus KDRT ini terjadi pada hari yang sama, Selasa (02/09/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Abd. Muthalib Dg. Narang, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Korban berinisial M (27) mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial A (26).

Berdasarkan keterangan, kejadian bermula saat korban meminta uang belanja anak kepada pelaku. Tak lama kemudian, pelaku pulang ke rumah dan langsung mengamuk.

Ia memukul kepala korban dengan tangan terkepal, mencakar dada, hingga mencekik leher korban. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan luka cakaran. Korban lalu melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K., melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku kini telah dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah diamankan di Polres Gowa dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kekerasan, khususnya dalam rumah tangga, agar dapat segera ditangani,” ujarnya.

 

Sumber : Humas Polres Gowa.

Editor : Hasan. 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *