Pasangkayu – Upaya problem solving kembali ditunjukkan Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu AIPDA Hamdani yang berhasil menyelesaikan persoalan tindak pidana pencurian dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan. Mediasi berlangsung pada Kamis (11/09/2025) pukul 10.00 Wita di Dusun Kampung Baru, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga, IR (42), yang kehilangan uang sebesar Rp4.900.000 pada Jumat (05/09/2025) dini hari. Pelaku diketahui adalah seorang remaja, Lk. A (17), warga setempat. Aksi tersebut dilakukan dengan masuk ke rumah korban dan mengambil uang dari dalam tas di kamar korban.
Dalam suasana penuh keakraban, AIPDA Hamdani mempertemukan korban beserta keluarganya dengan pelaku yang didampingi orang tuanya, kepala dusun, dan saksi-saksi. Dalam mediasi, Bhabinkamtibmas memberikan arahan, nasihat, serta pesan-pesan kamtibmas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Hasil musyawarah membuahkan kesepakatan damai. Orang tua pelaku bersedia mengganti kerugian korban dan berkomitmen untuk menitipkan anaknya di Polsek Bambalamotu guna dilakukan pembinaan. Kedua belah pihak pun sepakat saling memaafkan dan menuangkannya dalam surat kesepakatan bersama.
Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kapolsek Bambalamotu IPTU Yauri Yusuf, mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan perkara dengan pendekatan humanis. Menurutnya, problem solving tidak hanya mengakhiri masalah, tetapi juga menjaga keharmonisan serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.