Example 728x250
Daerah

Misterius !! Sebuah Pembangunan Tidak Temukan Papan Informasi Proyek Diduga Jadi Ajang Korupsi

13
×

Misterius !! Sebuah Pembangunan Tidak Temukan Papan Informasi Proyek Diduga Jadi Ajang Korupsi

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com // Banyuasin-Diduga !! Jadi ajang korupsi Bangunan untuk Lapangan Futsal didekat kantor Desa Saleh makmur kecamatan Air Salek tidak ada transparansi atau tanda tanya terkait dari mana asal anggaran bangunan tersebut.

Rabu/17/September/2025
Hasil kontrol sosial awak media di Desa Saleh Makmur menemukan suatu kejanggalan untuk proyek lapangan futsal yang sedang proses pembangunan di dekat Kantor desa Saleh Makmur ,

Example 325x300

Pembagunan tersebut dianggap tidak transparan karena tidak adanya Papan Informasi Proyek, Hal ini tentu menjadi tanda tanya dari masyarakat dari mana asal anggaran dan jumlah anggarannya.

Awak media berusaha komfirmasi atau klarifikasi kepada “Romli selaku Kepala desa saleh makmur demi berimbang nya berita tapi kades romli seakan menghindar dari awak media setelah didatangi kediamannya ,” baru saja melihat kades romli tapi hilang seketika entah kemana, sampai terbitnya berita

πŸ“Œ 1. Pelanggaran Prinsip Transparansi

Dalam UU Desa (No. 6 Tahun 2014) dan UU Keterbukaan Informasi Publik (No. 14 Tahun 2008) ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif.

Tidak adanya papan informasi bisa dianggap menutup akses publik terhadap informasi penggunaan dana.

πŸ“Œ 2. Potensi Penyalahgunaan Anggaran

Ketiadaan papan informasi sering memicu kecurigaan bahwa ada mark up, proyek fiktif, atau penyalahgunaan anggaran.

Hal ini bisa berujung pada audit Inspektorat, BPK, atau aparat penegak hukum.

πŸ“Œ 3. Sanksi Administratif

Kepala desa bisa mendapat teguran dari Camat, Dinas PMD, atau Inspektorat Daerah.

Bisa berpengaruh pada pencairan tahap berikutnya dari Dana Desa.

πŸ“Œ 4. Potensi Pidana Jika Ada Kerugian Negara

Kalau terbukti ada penyelewengan anggaran, bisa dijerat dengan UU Tipikor (Korupsi).

Tidak memasang papan informasi memang bukan langsung tindak pidana, tapi bisa menjadi indikasi awal adanya penyimpangan.

 

πŸ“Œ Kesimpulan:
Tidak memasang papan informasi proyek = bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan transparansi. Dampaknya bisa mulai dari teguran administratif, pengawasan lebih ketat, sampai potensi masuk ranah hukum bila ditemukan penyalahgunaan anggaran..

Pewarta Yusan/tim
Editor Yusan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *