divisinews.com // PASURUAN — Sengketa Lapangan Warungdowo akhirnya mencapai titik akhir setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepastian hukum itu tertuang dalam Putusan Nomor 649 K/PDT/2026 yang sekaligus menguatkan putusan sebelumnya, yakni Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 706/PDT/2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 66/Pdt.G/2024.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Moch. Romli serta menolak permohonan kasasi dari M. Muzamil. Dengan demikian, Moch. Romli atau Haji Romli dinyatakan sebagai pihak yang sah memenangkan sengketa Lapangan Warungdowo.
Bersama Tim Kuasa hukum Moch. Romli menegaskan bahwa perkara tersebut telah selesai secara hukum dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh.
“Perkara ini sudah inkracht. Artinya, secara hukum telah selesai dan memiliki kekuatan tetap. Hak atas objek sengketa berada pada klien kami, Haji Romli,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai penguasaan objek sengketa, dengan tetap mengedepankan prosedur dan menjaga situasi tetap kondusif.
Sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat, pihak kuasa hukum memasang spanduk di lokasi sengketa yang memuat ringkasan putusan Nomor 649 K/PDT/2026 juncto 706/PDT/2025 juncto 66/Pdt.G/2024.
Pemasangan spanduk tersebut dimaksudkan agar masyarakat mengetahui bahwa perkara telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Masyarakat pun diimbau untuk menghormati putusan pengadilan serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi konflik lanjutan di lapangan.













