Jakarta,Divisinews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengungkapkan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas. Ia menilai, draf regulasi tersebut berpotensi menabrak prinsip dasar hukum di Indonesia hingga bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut Soedeson, RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap penyerapan aspirasi dari berbagai kalangan, seperti pakar hukum, akademisi, hingga mahasiswa di Komisi III DPR. Ia menegaskan, sebelum masuk tahap pembahasan bersama pemerintah, RUU tersebut harus lebih dulu ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Sorotan utama Soedeson tertuju pada mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana atau dikenal sebagai non-conviction based. Ia menilai, skema tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya terkait perlindungan atas harta kekayaan.
“Setiap warga negara, termasuk yang diduga melakukan tindak pidana, tetap dilindungi hak atas hartanya oleh konstitusi. Tidak boleh seseorang dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah,” ujar Soedeson dalam keterangannya, Kamis (9/4).
Ia juga merujuk pada ketentuan dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Soedeson menilai pendekatan perampasan aset dalam RUU tersebut cenderung mengarah pada konsep in rem (berbasis pada barang), yang dinilai tidak sejalan dengan sistem hukum Indonesia yang menganut civil law dengan pendekatan in personam (berbasis pada subjek atau orang).
Selain itu, ia juga menyoroti potensi persoalan dalam perspektif hukum perdata. Menurutnya, peralihan hak atas suatu harta di Indonesia memiliki prosedur yang ketat, mulai dari kesepakatan hingga proses administratif penyerahan (levering), sehingga mekanisme perampasan harus dirancang secara hati-hati agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Dengan berbagai catatan tersebut, Soedeson mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara lebih komprehensif dan berhati-hati, guna memastikan tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional maupun konstitusi.
Penulis: Achmadsugiyanto














