Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI Polri

Bantah Narasi Debt Collector, Polda Banten Tegaskan Pengamanan Mobil Sesuai Prosedur

422
×

Bantah Narasi Debt Collector, Polda Banten Tegaskan Pengamanan Mobil Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

DIVISI NEWS, SERANG — Polda Banten memberikan penjelasan terkait penanganan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia di Kabupaten Pandeglang setelah muncul pemberitaan dugaan keterlibatan anggota Polri dalam penarikan kendaraan tersebut.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasubid Humas Polda Banten, AKBP Meryadi, menyampaikan bahwa proses pendampingan dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari PT BFI Finance Indonesia Tbk melalui kuasanya, PT Putra Timaflo Bersaudara.

Permohonan tersebut diajukan karena adanya dugaan penguasaan kendaraan objek fidusia tanpa mekanisme yang sah dan tanpa sepengetahuan pihak leasing.

“Pendampingan dilakukan sesuai prosedur dan dilengkapi dokumen resmi berupa sertifikat fidusia, akta jaminan fidusia, serta surat kuasa,” ujar AKBP Meryadi, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga  Babinsa Sumberrejo Pastikan Penyaluran BLT DD Tepat Sasaran

Ditemukan Dugaan Perubahan Identitas Kendaraan

Dalam proses pendalaman, petugas menemukan kendaraan jenis Mitsubishi Pajero warna hitam yang diketahui masih terdaftar atas nama Alan dengan nomor polisi BG 8 UI sebagaimana tercantum dalam dokumen pembiayaan leasing.

Namun saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diduga telah menggunakan nomor polisi berbeda, yakni B 204 DM.

Selain itu, petugas juga menemukan dugaan perubahan identitas kendaraan lainnya, termasuk dugaan penutupan nomor rangka.

Kendaraan Dikuasai Istri Anggota Polri

Berdasarkan hasil klarifikasi, kendaraan tersebut diketahui berada dalam penguasaan Widia, yang merupakan istri anggota Polsek Cimanuk Polres Pandeglang berinisial Brigadir AA.

Pihak leasing menyebut kendaraan tersebut diduga diperoleh dari pihak lain secara tidak resmi dan bukan melalui mekanisme over kredit ataupun peralihan hak langsung dari pemilik yang tercantum dalam kontrak pembiayaan.

Baca Juga  Personil Polsek Tinggimoncong Datangi TKP Bencana Longsor dan Bantu Evakuasi

Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Perusakan

Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan tindakan perusakan kendaraan, Polda Banten menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya tindakan perusakan kaca kendaraan dalam proses pengamanan.

Polda Banten memastikan proses penanganan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran hukum terkait objek jaminan fidusia serta tetap mengedepankan prosedur yang berlaku.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh personel Polri, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Meryadi.

Saat ini kendaraan tersebut telah diamankan di Polda Banten guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (*/red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *