DIVISI NEWS, SERANG — Polda Banten memberikan penjelasan terkait penanganan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia di Kabupaten Pandeglang setelah muncul pemberitaan dugaan keterlibatan anggota Polri dalam penarikan kendaraan tersebut.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasubid Humas Polda Banten, AKBP Meryadi, menyampaikan bahwa proses pendampingan dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari PT BFI Finance Indonesia Tbk melalui kuasanya, PT Putra Timaflo Bersaudara.
Permohonan tersebut diajukan karena adanya dugaan penguasaan kendaraan objek fidusia tanpa mekanisme yang sah dan tanpa sepengetahuan pihak leasing.
“Pendampingan dilakukan sesuai prosedur dan dilengkapi dokumen resmi berupa sertifikat fidusia, akta jaminan fidusia, serta surat kuasa,” ujar AKBP Meryadi, Kamis (7/5/2026).
Ditemukan Dugaan Perubahan Identitas Kendaraan
Dalam proses pendalaman, petugas menemukan kendaraan jenis Mitsubishi Pajero warna hitam yang diketahui masih terdaftar atas nama Alan dengan nomor polisi BG 8 UI sebagaimana tercantum dalam dokumen pembiayaan leasing.
Namun saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diduga telah menggunakan nomor polisi berbeda, yakni B 204 DM.
Selain itu, petugas juga menemukan dugaan perubahan identitas kendaraan lainnya, termasuk dugaan penutupan nomor rangka.
Kendaraan Dikuasai Istri Anggota Polri
Berdasarkan hasil klarifikasi, kendaraan tersebut diketahui berada dalam penguasaan Widia, yang merupakan istri anggota Polsek Cimanuk Polres Pandeglang berinisial Brigadir AA.
Pihak leasing menyebut kendaraan tersebut diduga diperoleh dari pihak lain secara tidak resmi dan bukan melalui mekanisme over kredit ataupun peralihan hak langsung dari pemilik yang tercantum dalam kontrak pembiayaan.
Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Perusakan
Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan tindakan perusakan kendaraan, Polda Banten menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya tindakan perusakan kaca kendaraan dalam proses pengamanan.
Polda Banten memastikan proses penanganan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran hukum terkait objek jaminan fidusia serta tetap mengedepankan prosedur yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh personel Polri, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Meryadi.
Saat ini kendaraan tersebut telah diamankan di Polda Banten guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (*/red)










