Example 728x250
Hukum & Kriminal

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang SaksiTerkait Perkara Tipikor Permufakatan Jahat Berupa Suap dan/atau Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur

179
×

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang SaksiTerkait Perkara Tipikor Permufakatan Jahat Berupa Suap dan/atau Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini

DIVISINEWS.ONLINE//JAKARTA – Selasa 24 Desember 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024, berinisial:

Baca Juga  Wakil Ketua Harian Nasional LSM Laskar NKRI Soroti Kewajiban PT Kahaptek terhadap Pekerja

1. WH selaku Kepala Seksi Pertanahan BPN Kota Tangerang Selatan.

2. DCA selaku Anak Tersangka ZR.

Adapun kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga  Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Kasus Korupsi KUR Mikro, Kerugian Negara Ditaksir Rp11,5 Miliar

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *