Example 728x250
Militer

Polresta Mamuju Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

21
×

Polresta Mamuju Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Mamuju – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju.

Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan bahwa terhitung bulan maret dan april 2026 Satnarkoba berhasil ungkap 4 kasus narkoba jenis sabu

Pada pengungkapan kasus di bulan Maret 2026, Satnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABT (22), warga asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 76,95 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan dikendalikan oleh seorang tersangka berinisial URI, yang saat ini tengah menjalani masa hukuman sebagai warga binaan di Lapas Bulukumba.

Baca Juga  Kapolres Gowa dan Jajaran Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI Tri Sutrisno

Satresnarkoba Polresta Mamuju akan melakukan penjemputan terhadap tersangka Uri setelah masa hukumannya selesai guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, pada bulan April 2026, Satresnarkoba Polresta Mamuju kembali berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan tiga orang tersangka, yaitu:
•SA (28), warga Kabupaten Polewali Mandar, dengan barang bukti sabu seberat bruto 19,05 gram
•A (46), warga Kecamatan Tommo, dengan barang bukti sabu seberat bruto 12,32 gram
•SB (22), dengan barang bukti sabu seberat bruto 1,40 gram

Baca Juga  Kasdim 0819/Pasuruan, Pimpin Upacara Bendera.

Dari keseluruhan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu selama periode Maret hingga April 2026, Satresnarkoba Polresta Mamuju telah mengamankan 4 orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat bruto lebih dari 110 gram (1 ons lebih).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polresta Mamuju mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, demi menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkotika.

Humas Polresta Mamuju

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *