MAMASA–Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mamasa bergerak cepat menindak dugaan praktik perjudian sabung ayam yang terjadi di Dusun Pala’, Desa Taupe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, pada Senin sore, 20 April 2026
Kegiatan ini bermula sekitar pukul 14.00 WITA setelah personel Polsek Mamasa menerima perintah langsung dari Kapolsek untuk melakukan koordinasi dengan aparat desa setempat terkait adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut. Menindaklanjuti perintah tersebut, personel Polsek bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa dari Kodim 1428 Mamasa segera menuju lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), aparat langsung melakukan pembongkaran arena yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian yang melanggar hukum.
Sejumlah langkah kepolisian yang dilakukan di antaranya mendatangi TKP, berkoordinasi dengan pemerintah desa, memberikan edukasi kepada masyarakat, membongkar fasilitas yang digunakan untuk sabung ayam, serta melakukan dokumentasi dan penyusunan laporan kegiatan.
Di sela-sela kegiatan tersebut, masyarakat setempat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Polsek Mamasa atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan dan menjaga ketertiban di lingkungan mereka.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 16.20 WITA dalam situasi aman dan kondusif.
Kapolsek Mamasa, IPTU Ana Yudi Hayato, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan serta menindak segala bentuk praktik yang melanggar hukum di wilayahnya.
Humas Polres Mamasa Polda Sulawesi Barat














