Example 728x250
Berita

Sat Reskrim Polres Pasangkayu, Amankan Pelaku Penganiayaan Warga Bukit Harapan

223
×

Sat Reskrim Polres Pasangkayu, Amankan Pelaku Penganiayaan Warga Bukit Harapan

Sebarkan artikel ini

Pasangkayu – Sat Reskrim Polres Pasangkayu mengamankan seorang warga, Berinisial B (59) warga Kecamatan Bulutaba diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban R (51) warga Kecamatan Bulutaba pada 24 Februari 2024 lalu, saat sedang Sedang Memperbaiki Pondok Kebun di Desa Lilimori Kec. Bulutaba Kab. Pasangkayu

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Rully Marwan menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah B(59) warga Kecamatan Batanghari.

Baca Juga  Komisi III DPRD Majalengka Soroti Keseimbangan Hukum, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat

“Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Petugas Kepolisian, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap R (21) warga Kecamatan Bulutaba, pada bulan 24 Februari lalu” ucap Kasat Teskrim

“Diduga peristiwa penganiayaan dilakukan tersangka, dengan cara memukul korban, saat sedang saat sedang Memperbaiki Pondok Kebun Milik Lelaki Dg Sibali di Desa Lilimori” Ujarnya

“Petugas Kepolisian Polres Pasangkayu yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, dan melakukan proses hukum terhadap tersangka” Tambahnya

Baca Juga  Safari Ramadhan Kapolsek Pamboang Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Masjid Al Ihsan Lalampanua

“Atas perbuatannya tersebut B (59) terancam disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara” Tutup Kasat Reskrim

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *