MAMASA–Personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Sat Lantas Polres Mamasa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Rabu pukul 09.30 WITA, 12 Mei 2026
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Briptu Laodri Y bersama Bripda Steven sebagai bentuk upaya preventif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Mamasa.
Dalam penyuluhan yang diberikan, personel Sat Lantas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama. Selain untuk menghindari terjadinya kecelakaan, kepatuhan terhadap aturan berkendara juga dinilai mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Mamasa.
Sat Lantas Polres Mamasa berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami pentingnya budaya tertib berlalu lintas serta menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara.
Humas Polres Mamasa Polda Sulawesi Barat














