divisinews.com // PASURUAN – Berdasarkan pantauan tim sewaktu meliwati pemotongan pohon randu serta pohon asem atau pohon Jawa pada hari jum”at 21/02/2025 di Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Diduga, pihak Kepala Desa tanpa mengantongi ijin pemotongan dari DLH dinas lingkungan hidup serta dinas binamarga.
Tim investigasi menanyakan kepada pemotong dan mengatakan di suruh oleh kades NH. Kemudian, awak media mencoba menghubungi Kepala Desa melalui HP seluler dan langsung melontarkan pertanyaan.
“Penebangan pohon yang hampir 20 pohon lebih ini seperti apa ijinnya, padahal sudah jelas kalau ada ijinnya pemotongan pohon tidak seperti ini caranya (potong del), apa saya tunggu di Balai Desa biar jelas saya konfirmasi,” ujar tim.
Kades Rejoso Kidul Nur Hasan memberikan jawaban. “Gini saja lor, kita ketemuan saja, saya masih di desa Tebas ada urusan. Nanti saya hubungi lagi,”
Sesuai aturan pasal no 18 tahun 2013 undang undang 83 ayat (1) tentang pencegahan serta perusakan pohon bagi siapa yang Tanpa ijin menebang pohon bisa dipidana karena bukan milik pribadi berdasarkan pasal lain seperti,undang-undan no 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta perlindungan pohon dan hutan.
Seharusnya pihak Kepala Desa mengerti akan aturan undang undang perda kalau memotong pohon Tanpa ijin sudah salah besar karena di setiap jalan areal wilayah kabupaten Pasuruan itu milik negara atau aset negara sampai berita dinaikan pihak Kepala Desa enggan menemui tim media karena diduga takut dikonfirmasi atas kejelasan ijen pemotongan pohon yang hampir 20 lebih.
Yang mana, dari jumlah banyaknya pemotongan pohon terkesan liar tanpa memikirkan mana yang masih produktif dan tidak membahayakan masyarakat dan pentingnya pelestarian demi keseimbangan ekosistem dengan menjaga pohon untuk mengurangi dampak banjir di musim penghujan ini.
“Bersama sama sama tim kami akan melanjutkan langka ke pihak APH dan dinas terkait atas pemotongan pohon yang diduga kuat tanpa ada ijin dari pihak dinas lingkungan hidup serta Binamarga,” ujar tim investigasi.
(Tim)