Example 728x250
Berita

Front Pemuda Kabudaya serahkan dokumen tuntutan adat pada LAD Kabudaya atas penodaan Iluy makanan pokok yang dilakukan PT AHL

2
×

Front Pemuda Kabudaya serahkan dokumen tuntutan adat pada LAD Kabudaya atas penodaan Iluy makanan pokok yang dilakukan PT AHL

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com// Nunukan, (Devisinews.com) Front Pemuda Kabudaya secara resmi menyerahkan dokumen yang berisi tuntutan adat kepada seluruh ketua lembaga adat (LAD) yang tergabung dalam rumpun murut (Tahol, Akolod, Agabag, Tenggalan dan Tidung) di rumah adat desa Intin, Rabu, (18/06/2025)

Tuntutan adat ini dilakukan untuk menindaklanjuti perlakuan brutal PT Adindo Hutani Lestari (AHL) meracuni, mencabut dan menggusur tanaman ubi / Iluy sebagai makanan pokok masyarakat adat rumpun murut.

Example 325x300

Darboy, S.P ketua Front Pemuda Kabudaya dalam keterangan nya, cukup mengapresiasi tanggapan positif dari pemangku pemangku adat rumpun murut. Kami pemuda Kabudaya berkomitmen menjaga dan merawat adat budaya dan tradisi termasuk warisan leluhur kita, makan iluy/ubi sebagai makanan pokok kita.

Hari ini kami serahkan dokumen didalamnya ada poin poin yang jadi konsen tuntutan kita, tinggal bagaimana orang-orang tua kita yang tergabung dalam lembaga adat memutuskan secara adil dan bijaksana sesuai adat kita, kata Darboy.

Dalam pantauan media ini, terlihat beberapa pemuda Kabudaya menyampaikan saran dan masukan baik dari tinjauan hukum, psikologi, politik, budaya, pendidikan maupun ekonomi.

Menyikapi case ini, semua kepala lembaga adat yang hadir sangat menyayangkan perbuatan PT AHL yang dinilai sudah keterlaluan, berlaku bar bar dan tidak punya rasa kemanusiaan. Yohanes dari lembaga adat Agabag Sembakung misalnya, sangat mengutuk keras. Menurut dia ini sudah perbuatan biadap, terstruktur, sistematis dan direncanakan dan bisa dikategorikan kejahatan Genosida, tegas Yohanes.

Coba kita bayangkan, itu ubi ditanam karena makanan pokok, penyangga kehidupan lalu diracun kemudian dicabut cabut, menurut saya ini pembunuhan secara halus. Karena itu harus kita denda seberat beratnya denda kepada orang yang punya tanaman ubi dan denda kepada masyarakat rumpun murut kabudaya secara umum, tutup Yohanes.

Selain, membahas denda adat Front Pemuda kabudaya bersama seluruh kepala lembaga adat rumpun murut kabudaya juga membahas agenda penting tahun 2007 yakni kesepakatan antara masyarakat adat dengan PT AHL kiri kanan jalan poros provinsi 500 meter demikian juga dijalan kabupaten kiri kanan 250 meter di inclave untuk masyarakat tapi faktanya jalan ditempat tidak dilaksanakan.

Menurut pangeran Bakumpul, sekarang ini kita mempersiapkan lahan untuk anak-anak cucu kita, kalau kabudaya jadi dimekarkan sekarang kita letakkan dimana, sementara hampir semua tanah kita sudah dikuasai konsensi Adindo, jadi kita agendakan mumpung tanggal 24 juni 2025 kita pertemuan di Nunukan bersama pemda dan pimpinan tertinggi Adindo. Disitu kita sampaikan, pungkas ketua lembaga adat Lumbis Ogong ini. (Roni,Fil)

Editor: achmad sugiyanto
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *