Mamuju – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) mandiri 2026, Rabu, 4 Maret 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar terkait pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar.
Rapat tersebut dipimpin oleh Irfan selaku Penata Perizinan Ahli Madya dan didampingi oleh Sudarso, Penata Perizinan Ahli Madya. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Kerja PEKPPP DPMPTSP Sulbar yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas, dengan tujuan memastikan pelaksanaan evaluasi berjalan optimal, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan PEKPPP Mandiri Tahun 2026 ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pancadaya visi misi Gubernur, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Melalui evaluasi yang komprehensif, DPMPTSP Sulbar berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan demi peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam arahannya, Irfan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting untuk mengidentifikasi capaian serta kekurangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“PEKPPP bukan hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen strategis untuk melihat sejauh mana kualitas layanan kita sudah memenuhi standar yang ditetapkan. Evaluasi ini harus kita jadikan bahan perbaikan konkret,” ujar Irfan.
Sementara itu, Sudarso menegaskan pentingnya kerja sama tim dalam proses evaluasi tersebut.
“Diperlukan sinergi dan komitmen seluruh tim agar setiap indikator penilaian dapat dipenuhi secara maksimal. Dengan kolaborasi yang solid, kita optimis kualitas pelayanan DPMPTSP Sulbar akan semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tuturnya.














