Example 728x250
Berita

20 Bulan Tanpa Konfercab, Kader Desak PB HMI Ambil Alih HMI Cabang Mandailing Natal

46
×

20 Bulan Tanpa Konfercab, Kader Desak PB HMI Ambil Alih HMI Cabang Mandailing Natal

Sebarkan artikel ini

20 Bulan Tanpa Konfercab, Kader Desak PB HMI Ambil Alih HMI Cabang Mandailing Natal

 

Mandailing Natal — Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mandailing Natal periode 2024–2025 menuai sorotan dari kader di tingkat komisariat. Sejumlah kader menilai masa kepengurusan cabang tersebut telah melampaui batas waktu yang diatur dalam konstitusi organisasi.

 

Ketua Umum HMI Komisariat Lafran Pane, Ildan, dan Ketua Umum HMI Komisariat Tarbiyah STAIN Mandailing Natal, Asril, menyatakan bahwa kepengurusan HMI Cabang Mandailing Natal kini telah memasuki bulan ke-20 sejak pengesahan pengurus oleh Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).

 

“Jika dihitung sejak terbitnya Surat Keputusan PB HMI, masa kepengurusan cabang seharusnya hanya berlangsung satu tahun. Namun hingga Maret 2026, periode ini telah berjalan hampir 20 bulan,” kata Ildan dalam keterangannya, Jumat. (6/3/26)

 

Merujuk Anggaran Rumah Tangga HMI Bagian VII tentang Cabang, Pasal 29 ayat 3 menyebutkan bahwa masa jabatan pengurus cabang adalah satu tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan oleh PB HMI.

 

Pengurus HMI Cabang Mandailing Natal periode 2024–2025 sendiri disahkan melalui SK PB HMI Nomor 127/KPTS/A/02/1446 yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Safar 1446 H atau bertepatan dengan 31 Agustus 2024.

 

Dengan demikian, menurut para kader, masa kepengurusan tersebut seharusnya berakhir pada Agustus 2025. Hingga Maret 2026, periode itu dinilai telah melampaui batas waktu yang ditetapkan konstitusi organisasi.

Baca Juga  Kapolres Bersama Ketua Bhayangkari Cab. Gowa Hadiri Malam Puncak HKG PKK Ke-52.

 

Selain itu, para kader juga menyoroti ketentuan Pasal 33 ART HMI mengenai penurunan status dan pembubaran cabang. Salah satu indikatornya adalah tidak adanya Badan Pengelola Latihan (BPL), Kohati, serta minimal satu lembaga pengembangan profesi di tingkat cabang. Mereka menyebut hingga kini belum ada lembaga pengembangan profesi maupun BPL di HMI Cabang Mandailing Natal.

 

Pasal yang sama juga mengatur bahwa dalam satu periode kepengurusan cabang harus melaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab) paling lambat 18 bulan. “Sampai Maret 2026 ini sudah mendekati 20 bulan dan konferensi cabang belum juga dilaksanakan,” ujar Asril.

 

Para kader menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat proses regenerasi organisasi. Mereka meminta PB HMI mengambil langkah tegas dengan menunjuk karateker guna menata kembali roda organisasi di tingkat cabang.

 

“Kami tidak ingin dipimpin oleh pengurus yang masa jabatannya sudah berakhir. PB HMI harus bersikap tegas agar kader di daerah tetap memperoleh hak konstitusional dalam berproses di organisasi,” kata mereka.

 

Selain soal masa jabatan, kader juga menyoroti pelaksanaan sidang pleno cabang. Berdasarkan catatan mereka, pengurus baru melaksanakan Sidang Pleno I pada 5 Oktober 2025, lebih dari satu tahun sejak SK kepengurusan diterbitkan. Padahal, dalam ART HMI Pasal 23 ayat 4, sidang pleno disebutkan harus dilaksanakan secara berkala setiap semester selama periode kepengurusan.

Baca Juga  Turnamen Voli Putri Bring_K Cup 1 2025 Resmi Digelar di Sukatani, Ajang Pencarian Bakat Atlet Muda

 

“Artinya selama satu tahun pertama kepengurusan, tidak ada pelaksanaan pleno sebagaimana amanat konstitusi,” kata Ildan.

 

Kader juga mempersoalkan keputusan Ketua Umum HMI Cabang Mandailing Natal, Sonjaya Rangkuti, yang menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat sementara (PJ) Ketua Umum HMI Komisariat Lafran Pane yang dinilai secara ilegal. Penunjukan tersebut tertuang dalam SK reshuffle Nomor 12/KPTS/A/07/1447 tertanggal 17 Februari 2026.

 

Menurut mereka, penunjukan tersebut tidak melalui mekanisme organisasi yang jelas dan tidak mendapat persetujuan mayoritas pengurus komisariat.

 

“Kami tidak pernah memilih Muhajir sebagai PJ Ketua Umum Komisariat Lafran Pane. Keputusan itu justru menimbulkan kegaduhan di internal komisariat,” ujar Ildan.

 

Para kader menilai keputusan tersebut tidak memiliki legitimasi karena pada saat SK diterbitkan, masa jabatan ketua umum cabang telah berakhir.

 

Karena itu, mereka mendesak Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam segera turun tangan untuk menertibkan organisasi di tingkat cabang demi menjaga konstitusi dan keberlangsungan regenerasi kader.

 

“Kami meminta PB HMI segera mengambil tindakan agar konstitusi organisasi tetap terjaga dan proses kaderisasi di Mandailing Natal tidak terhambat,” kata mereka.

(Muslim).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *