Example 728x250
Hukum & Kriminal

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Kasus Obstruction of Justice dan Korupsi KUR

39
×

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Kasus Obstruction of Justice dan Korupsi KUR

Sebarkan artikel ini

Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa, 28 April 2026, menetapkan sejumlah tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan obstruction of justice serta tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR).

1. Kasus Dugaan Obstruction of Justice

Dalam perkara dugaan obstruction of justice terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2023, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu:

  1. RC, Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin/Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Oktober 2018 – Juni 2023)
  2. RS, seorang advokat

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan. Keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

Tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026. Sementara itu, tersangka RC diketahui tengah menjalani pidana dalam perkara lain.

Baca Juga  Marakya Praktik ilegal Pengetapan ( BBM ) jenis Pertalet di wilayah bugul kidul

Hingga saat ini, sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa.

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan menyusun skenario dan mengarahkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik, sehingga fakta yang sesungguhnya tidak terungkap.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan proses hukum (obstruction of justice).

2. Kasus Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pada perkara terpisah, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Tahun 2020–2023.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. KS, Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura (2021–2022)
  2. SF, Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura (2022–2024)
  3. FS, pengguna dana KUR
Baca Juga  Sejumlah Guru SMKN 3 Takalar Ancam Mogok Mengajar, Tuntut Kepala Sekolah Dicopot!

Penetapan dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup, di mana sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi.

Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka KS dan FS selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026. Sementara tersangka SF tidak ditahan karena akan menjalani ibadah haji.

Dalam perkara ini, sebanyak 41 orang saksi telah diperiksa, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp3,9 miliar.

Modus operandi yang dilakukan yakni dengan merekayasa proses analisa kelayakan kredit. Para tersangka diduga mengarahkan pejabat internal bank untuk memproses pengajuan kredit menggunakan 16 debitur guna mencairkan dana untuk satu proyek tertentu.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *