Mamasa, 8 Juni 2026 – Upaya perdamaian melalui mediasi atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berhasil disepakati kedua belah pihak di wilayah hukum Polsek Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Peristiwa awal terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, di teras rumah korban di Dusun Galung, Desa Salurindu, Kecamatan Buntumalangka. Berdasarkan laporan, Sdr. Inisial AI (42), seorang petani, diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa meremas wajah dan mulut terhadap korban, Sdri. Inisial Ms (29), ibu rumah tangga.
Merespons kejadian tersebut dan atas permohonan sukarela kedua belah pihak, pihak kepolisian menggelar pertemuan mediasi perdamaian pada Senin malam, 8 Juni 2026 sekitar pukul 21.20 WITA, bertempat di Kantor Polsek Aralle.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Kapolsek Aralle tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh pelapor, terlapor, serta disaksikan oleh saksi-saksi dan aparat kepolisian.
Kapolsek Aralle, IPTU Nasruddin, menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan penyelesaian yang adil dan kondusif di tengah masyarakat. “Perdamaian ini diharapkan dapat memulihkan hubungan baik antarwarga serta mencegah perselisihan berlanjut,” ujarnya dalam laporannya kepada pimpinan di Polres Mamasa.
Kedua belah pihak dinyatakan telah saling memaafkan dan berjanji tidak akan menuntut perkara ini lagi di kemudian hari.
Humas Polres Mamasa
Polda Sulbar














