Example 728x250
Daerah

DUGAAN KELALAIAN PENANGANAN RSUD ADJI DARMO, FORWATU BANTEN DESAK BUPATI COPOT DAN PIDANAKAN DIREKTUR

21
×

DUGAAN KELALAIAN PENANGANAN RSUD ADJI DARMO, FORWATU BANTEN DESAK BUPATI COPOT DAN PIDANAKAN DIREKTUR

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com||LEBAK – Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten kembali mengeluarkan suara keras terkait dugaan kelalaian penanganan pasien di RSUD Adji Darmo Rangkasbitung. Organisasi ini mendesak Bupati Lebak untuk segera mencopot jabatan Direktur RSUD tersebut dan memprosesnya secara hukum atas tanggung jawab atas kejadian yang menelan korban jiwa.

Tuntutan itu muncul menyusul kasus meninggalnya seorang bayi dalam kandungan yang diduga disebabkan oleh ketiadaan benang jahit operasi saat ibunya hendak menjalani tindakan caesar di rumah sakit tersebut, beberapa waktu lalu. Pasien yang berasal dari Kecamatan Cibadak itu akhirnya harus dirujuk ke RSUD Banten, namun kondisi memburuk selama perjalanan hingga nyawa bayi tidak dapat diselamatkan, sementara ibunya masih menjalani perawatan intensif akibat kelelahan dan stres.

Ketua Presidium Forwatu Banten, Arwan menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan sekadar masalah teknis, melainkan bukti kegagalan manajemen dan pengawasan yang menjadi tanggung jawab penuh direktur rumah sakit. Menurutnya, ketersediaan alat dan bahan medis dasar seperti benang jahit operasi harus terjamin setiap saat, terutama untuk penanganan kasus darurat.

Baca Juga  LSM GMBI Distrik Jakarta Utara Rayakan Acara HUT Ke-23 Bersama Anak Yatim.

“Kematian bayi itu adalah akibat langsung dari kelalaian dan ketidaksiapan manajemen RSUD Adji Darmo. Direktur sebagai pimpinan tertinggi harus bertanggung jawab penuh. Kalau tidak bisa menjamin keselamatan pasien dan ketersediaan fasilitas dasar, maka ia tidak layak lagi memegang jabatan tersebut.” ujar Arwan Sabtu (25/4).

Forwatu Banten menilai, kejadian ini bukanlah kasus pertama. Berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan yang lambat, kurang ramah, hingga keterbatasan fasilitas sudah lama terdengar namun tidak mendapatkan perhatian serius. Hal ini menunjukkan adanya masalah mendasar dalam tata kelola rumah sakit yang harus segera diperbaiki.

“Kami tidak hanya meminta pemecatan, tetapi juga menuntut agar aparat hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan. Apakah ada unsur kelalaian yang memenuhi unsur pidana dalam kejadian ini? Harus ada keadilan bagi korban dan keluarganya,” tambahnya.

Baca Juga  Diduga Bunuh Diri, Perempuan 33 Tahun Ditemukan Tergantung di Rumahnya di Tommo

Arwan juga menambahkan soal jeratan pidana bisa diberikan kepada Pihak RS.

“Rumah Sakit (RS) atau tenaga kesehatan yang tidak sigap, terutama dalam menangani pasien gawat darurat (emergency), dapat dikenakan sanksi pidana berat berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.” Paparnya.

Selain itu, Forwatu juga meminta Bupati Lebak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh manajemen RSUD Adji Darmo, termasuk ketersediaan alat medis, stok obat, dan kualitas pelayanan tenaga medis. Pihaknya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang, mengingat RSUD ini merupakan fasilitas kesehatan rujukan utama bagi masyarakat Kabupaten Lebak.

Sampai saat ini, pihak manajemen RSUD Adji Darmo maupun pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang diajukan oleh Forwatu Banten. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mengambil tindakan tegas dan cepat demi menjamin hak kesehatan warga yang layak dan aman.

(Aris.Rj).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *