Nunukan, Divisinews.com -Masyarakat Desa Tujung, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan PT. Adindo Hutani Lestari yang mengingkari kesepakatan bersama tahun 2018 di Kota Tarakan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kesepakatan tersebut secara jelas mencantumkan komitmen perusahaan untuk membangun rumah ibadah berupa gereja bagi masyarakat Desa Tujung. Hingga kini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
Lebih jauh, masyarakat adat menilai perusahaan justru melakukan tindakan yang merugikan dengan membabat habis wilayah adat, termasuk hutan, Sungai dan Pohon Madu. Kawasan yang dahulu menjadi sumber kehidupan dan ruang sakral masyarakat kini sulit dijumpai karena telah berubah menjadi hamparan tanaman industri seperti akasia dan eukaliptus. Perubahan ini tidak hanya menghilangkan ruang ekologis, tetapi juga merusak nilai budaya, spiritual, dan sejarah yang melekat pada wilayah adat, Kata Jahari, mewakili masyarakat Tujung. (Sabtu, 25/04/2026).
Lebih lanjut menurut Jahari, Tokoh masyarakat Desa Tujung menegaskan bahwa tindakan PT. Adindo Hutani Lestari telah melanggar komitmen moral dan sosial, sekaligus mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah diakui dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah. Mereka mendesak agar pemerintah, khususnya KLHK dan Pemerintah Kabupaten Nunukan, segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan kesepakatan serta memulihkan hak masyarakat adat.
Desa Tujung, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, merupakan wilayah yang berada di ring satu PT. Adindo Hutani Lestari. Posisi strategis ini seharusnya menempatkan Desa Tujung sebagai prioritas utama dalam program pemberdayaan dan pembangunan perusahaan. Masyarakat berharap keberadaan perusahaan tidak hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan warga. Jahari menegaskan bahwa “jangankan desa yang jauh, Desa Tujung saja yang berada di ring satu PT. Adindo Hutani Lestari hampir luput dari perhatian Perusahaan yang menjadi tanggungjawab Perusahaan” Jahari juga menyayangkan Perusahaan sebesar itu memiliki manajemen sangat buruk”
Sebagai desa yang bersinggungan langsung dengan aktivitas perusahaan, Desa Tujung memiliki hak moral dan sosial untuk mendapatkan perhatian lebih, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti pembangunan rumah ibadah, fasilitas pendidikan, serta dukungan terhadap pengembangan ekonomi lokal. Pemberdayaan masyarakat adat dan pelestarian lingkungan juga menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan.
Salfianus Aparat Desa Desa Tujung menegaskan bahwa komitmen perusahaan terhadap pembangunan harus diwujudkan secara konsisten, bukan sekadar janji. Mereka mendesak agar PT. Adindo Hutani Lestari menempatkan Desa Tujung sebagai mitra sejajar, dengan program yang berorientasi pada keberlanjutan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
PENULIS: RONIDuman







