DIVISI NEWS, Serang – LSM Laskar NKRI DPW Banten secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Serang untuk segera menghentikan seluruh aktivitas wisata di Pulau Lima yang saat ini dikelola oleh PT. Pulau Lima Resort.
Desakan ini disampaikan dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Serang yang diwakili oleh Asisten Daerah (Asda) I dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), menyusul belum lengkapnya aspek legalitas perizinan yang dimiliki.
Wakil Ketua DPW LSM Laskar NKRI Banten, Andi Paul, menegaskan bahwa aktivitas wisata di Pulau Lima tidak layak untuk terus berjalan apabila belum didukung oleh perizinan yang lengkap.
“Ini bukan lagi soal administrasi biasa. Kalau izin belum lengkap, maka aktivitas harus dihentikan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar aturan,” tegas Andi Paul.
Berdasarkan hasil audiensi, diketahui bahwa perizinan yang dimiliki saat ini baru sebatas PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) serta izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi Banten, sementara izin krusial lainnya seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan izin reklamasi dari pemerintah pusat belum tersedia.
Kondisi tersebut dinilai tidak cukup untuk mendukung operasional wisata komersial yang saat ini sudah berjalan di lokasi.
“Atas dasar itu, kami mendesak Pemkab Serang untuk tidak menunda lagi dan segera mengambil langkah tegas berupa penghentian sementara seluruh aktivitas wisata sampai semua izin dipenuhi,” lanjutnya.
LSM Laskar NKRI menilai, jika aktivitas tetap berjalan tanpa kelengkapan izin, hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum serta pengelolaan aset daerah.
“Pulau Lima adalah aset daerah. Tidak boleh dikelola secara komersial tanpa dasar hukum yang jelas dan lengkap,” tambah Andi Paul.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti potensi kerugian daerah apabila pengelolaan dilakukan tanpa kejelasan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
LSM Laskar NKRI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan siap mengambil langkah lanjutan apabila tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.
“Jika tidak ada penghentian, kami akan tingkatkan langkah, baik melalui pelaporan ke instansi terkait maupun aksi di lapangan. Ini harus dihentikan sampai semuanya jelas,” tutupnya.









