Divisinews.com//Pati Jawa Tengah-Perusahaan penggilingan batu (pemecah batu) wajib memiliki perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Legalitas ini diperlukan agar operasional perusahaan diakui secara hukum dan dapat memenuhi syarat operasional maupun komersial.
Namun, hal tersebut terkesan disepelekan dan merasa kebal hukum oleh perusahaan penggilingan batu yang berdiri di Kabupaten Pati yang diduga milik MN. Perusahaan yang berdiri dari puluhan tahun sampai saat ini tidak adanya mengantongi data OSS.
Tubagus Sukendar Ketua Umum BPI KPNPA RI, menilai dari pihak berwenang adanya pembiaran dan tutup mata.
Mengingat wilayah Jawa Tengah, salah satunya Kabupaten Pati, yang saat ini sedang dihebohkan permasalahan pajak.
Untuk itu, Sukendar menyampaikan pesan kepada Pemerintahan Pati dapat melakukan pendataan ulang terhadap perusahaan- perusahaan besar yang belum adanya ijin namun sudah beroperasi , agar Pemerintah tidak adanya kurang pajak masuk dan tidak merugi. Sehingga tidak adanya penarikan pajak kepada pedagang kaki lima lagi.” Terang Sukendar.
”Pemerintahan harus berani membongkar dan menindaklanjuti perusahaan besar. Jangan tebang pilih penindakan terhadap masyarakat. Jika salah ditindak.” Cetusnya.
Rls-@(Team Jateng)












